
Palembang, JN
Terdakwa Edison Bupati Muara Enim menegaskan, Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara yang mengesahkan APBD Muara Enim tahun anggaran 2025.
Hal itu dikatakannya terkait Henky Putrawan diseret dalam eksepsi atau perlawanan terdakwa Edison yang disampaikan dalam sidang di dua perkara yakni perkara suap pengadaan smartboard dan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 dan perkara suap pengondisian audit WTP BPK tahun anggaran 2025, dimana di dua perkara ini Edison menjadi salah satu terdakwanya.
“Dia (Henky Putrawan) yang mengesahkan APBD,” tegas Edison usai sidang agenda eksepsi atau perlawanan pada perkara suap pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (4/11/2026) saat diwawancarai terkait dirinya menyerat nama Henky Putrawan.
Saat ditanya dirinya menjadi saksi di sidang terdakwa Fika Nur Alawi Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Cory Erin Hardi pegawai marketing PT MSA beberapa waktu lalu ia menyebut bahwa pengadaan smartboard dan chromebook adalah proyek Hengki Putrawan? Dikatakan Edison terkait hal itu ia meminta agar wartawan mengikuti proses persidangan.
“Silahkan ikuti proses persidangan semua fakta-fakta akan terungkap,” jelasnya.
Sementara saat kembali ditanya soal sejumlah nama yang disebut di persidangan menerima uang diantara Henky Putrawan, Rusi Hairullah dan Karmidi? Edison menyerahkannya kepada pihak berwenang.
“Kita serahkan pihak-pihak yang disebut di dalam sidang tersebut kepada pihak berwenang, mudah-mudahan keadilan berpihak kepada kita,” ujar Edison.
Edison membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dirinya menerima uang dalam perkara suap pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, dan membantah dakwaan JPU terkait dirinya didakwa memberikan suap di perkara suap pengondisian audit WTP BPK tahun anggaran 2025.
“Saya tidak melakukan hal itu, makanya saya melakukan perlawanan atau ekspedisi. Jadi saya menggunakan hak menyampaikan perlawanan dan sudah disampaikan di dalam persidangan,” tandasnya.
Sementara dalam sidang eksepsi, Rabu (4/11/2026) Edison melalui Tim Advokat menyampaikan bahwa dalam perkara pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025-2026 dakwaan JPU KPK kabur, tidak jelas dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum.
“Pada penganggaran dan pengesahan anggaran saat itu Edison belum menjabat Bupati Muara Enim, bahwa saat proses lelang Edison juga belum menjadi bupati. Dakwaan JPU tidak mengurai secara jelas soal hal tersebut. Selain itu, terdakwa Adi Triayadi yang didakwa menerima pemberian uang kepada terdakwa Edison dari Radiansyah yang uangnya bersumber dari Fika dan Cory tidak dijelaskan secara lengkap dalam dakwaan kapan, dimana dan berapa uang yang diterima terdakwa Edison. Oleh karena itu dakwaan JPU harus batal demi hukum,” kata Tim Advokat Edison saat membacakan perlawanan dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya dalam sidang pada Kamis (29/10/2026) terdakwa Edison Bupati Muara Enim melalui Tim Advokat menyampaikan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan JPU KPK dalam perkara suap pengondisian audit opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) BPK untuk Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakan Tim Advokat dari terdakwa Edison, Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim harus tanggung jawab atas temuan BPK terkait pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim sebesar Rp29 miliar lebih atau Rp29.055.428.162,64 “RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) termasuk anggaran untuk pengadaan smartboard dan chromebook disetujui dan disahkan pada zaman kepemimpinan Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan. Dimana Henky Putrawan melakukan penandatangan persetujuan anggaran di tahun 2024 yang anggarannya untuk tahun 2025. Sehingga terkait temuan BPK untuk pengadaan smartboard sebesar Rp29.055.428.162,64 yang terdiri dari ketidakwajaran harga E-Katalog pemenang pengadaan smartboard Rp21.283.200.000,00 dan kelebihan pembayaran pengadaan smartboard Rp7.772.228.162,64 melekat menjadi tanggung jawab Henky Putrawan. Jadi Henky Putrawan dan Kepala OPD saat itu harus tanggung jawab. Sebab saat persetujuan dan penandatanganan anggaran kala itu Edison belum menjadi Bupati Muara Enim,” tegas Tim Advokad Edison dalam persidangan.
Sedangkan sebelumnya saat terdakwa Edison Bupati dihadirkan menjadi saksi disidang terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi pada Rabu (30/9/2026) menegaskan, faktanya pengadaan smartboard dan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim adalah proyek milik Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara.
Diungkapkan Edison, kala itu dari laporan yang diterimanya dari saksi Endang salah satu tim suksesnya bahwa untuk proyek pengadaan smartboard dan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim adalah proyek milik Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim.
“Saat baru dilantik menjadi Bupati Muara Enim, Pak Endang tim sukses saya melapor kepada saya kalau pengadaan smartboard dan chromebook sudah tayang dalam LPSE, Endang menyampaikan bahwa proyek smartboard dan chromebook tersebut adalah proyek milik Henky Putrawan mantan Pj Bupati Muara Enim,” ungkap Edison.
Masih dikatakannya, dalam pertemuan tersebut Endang juga menyampaikan bahwa mestinya ada uang jalan untuk Pj Bupati Muara Enim dan uang selamat datang buat bupati yang baru.
“Kepada Endang saya sampaikan jangan menawari saya, jangan macam macam.
Terkait hal itu kemudian saya sampaikan kepada seluruh OPD untuk penggunaan anggaran harus digunakan sesuai semestinya, kalau ada yang menjual nama saya jangan dilayani dan laporkan,” tegas Edison.
Dilanjutkannya bahwa saat itu dirinya juga mendapatkan bahwa sampul buku LKS untuk para siswa di lingkungan Dinas Pendidikan Muara Enim dipasang foto mantan Pj Bupati Muara Henky Putrawan dan istri.
“Saya kan bupatinya tapi mengapa dipasang foto mantan Pj Bupati dan istri. Lalu saya panggil pihak dinas pendidikan, yang datang menemui saya Abi Nurwardani. Saat saya tanya Abi jawab AO AO, saya usir dia,” tandas Edison. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA