Adapun empat tersangka baru tersebut, yakni; Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang selaku pihak swasta dan Mendra SB selaku pihak swasta.
“Berdasarkan kecukupan bukti dan fakta baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan keempat tersangka tersebut,” tandas Jubir KPK Budi Prasetyo.
Pada perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka, dimana untuk empat tersangka kini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, mereka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang ketiganya anggota DPRD OKU.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya pihak swasta selaku pemberi fee sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Keduanya yaitu M Fauzi alias Pablo yang divonis 2 tahun penjara, dan Ahmad Sugeng Santoso yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Subhan usai sidang terdakwa Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (Ketiganya anggota DPRD OKU) di Pengadilan Tipikor Palembang menegaskan, kedepannya akan ada kejutan dalam perkara ini.
“Tunggu saja nanti ada kejutan, dan kami akan kembali lagi ke sini,” tegas JPU KPK, Takdir Subhan.
Diketahui dalam sidang keempat terdakwa tersebut, JPU KPK menghadirkan saksi Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Reza Fahlevi, Ismed, Amirullah alias Ujang, Mirdaili, Febrianto Takas, Sofian Firdaus, Iskandar dan Aditya Devandany.
Dikatakan JPU KPK Takdir Subhan, dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan keterangan para saksi condong kepada terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU.
“Para saksi yang dihadirkan karena kita ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana pembahasan dan pengesahan APBD di Kabupaten OKU, walaupun dalam sidang keterangan para saksi condongnya ke terdakwa Nopriansyah,” kata JPU KPK.
Masih dikatakannya, untuk saksi Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam sidang pihaknya dari Tim JPU KPK menampilkan barang bukti jejak digital.
“Jejak digital yang kami tampilkan di persidangan, yakni foto Teddy bersama terdakwa Nopriansyah dan sejumlah kepala dinas yang saat itu Teddy sedang mengikuti sengketa Pilkada OKU di MK. Walaupun alibi beliau (Teddy) para kepala dinas itu hadir di MK hanya sebagai bentuk ngasih dukungan, tapi kembali lagi kalau ASN kan tidak boleh kasih dukungan dalam politik,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA