“Dari itulah kita minta agar Kejati Sumsel mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya, dan jangan ada tebang pilih,” tandas Feri.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut pada hari Senin (18/5/2026) belum ada agenda pemeriksaan saksi.
“Tapi sebelumnya sudah ada saksi yang dilakukan pemeriksaan. Dimana dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan, mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangkanya,” pungkasnya.
Sementara Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan di Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025 tersebut terus dilakukan proses penyidikan.
“Pada perkara ini untuk setiap kapal tongkang yang dipandu kapal tugboat dilakukan pungutan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 juta per sekali lintas. Namun semua pungutan tarif ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Kabupaten Muba, sehingga merugikan keuangan negara. Dari itulah kita melakukan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang menerima uang hingga perkara dugaan korupsi ini terjadi,” tegas Kajati Sumsel. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA