Kejati Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Muba Terus Bergulir











Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (18/5/2026) menegaskan, penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025 terus bergulir.

Menurut Vanny, hingga kini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

“Proses penyidikan yang kini sedang bergulir dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangkanya,” tegas Vanny.

Masih dikatakannya, terkait pemeriksaan saksi untuk hari ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap saksi.

“Tapi sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan kedepannya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih akan menjadwalkan pemeriksaan para saksi guna kepentingan proses penyidikan,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa proses penyidikan perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan umum.

“Oleh karena itulah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman penyidikan,” ujarnya.

Lanjut Vanny, pihaknya akan memberikan informasi apabila ada update dari penyidikan perkara tersebut termasuk pemeriksa terhadap saksi-saksi.

“Nanti kalau ada update penyidikannya pasti kami sampaikan lagi informasinya,” pungkasnya.

Sementara Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut ke depan pihaknya akan terus melakukan pemanggilan kepada para saksi.

“Baru-baru ini ada empat pihak dari KSOP kita lakukan pemeriksaan. Untuk Kepala KSOP kedepannya akan kita jadwalkan pemeriksaan,” tegas Kajati Sumsel.

Menurutnya, dalam perkara tersebut dirinya memastikan para penerima aliran uang tidak bisa lolos. Kajati juga menjelaskan jika pihaknya belum perlu meminta bantuan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengungkap aliran uang di perkara tersebut.

“Semua penerima aliran uang di perkara ini tidak bisa lolos. Cukup kami melakukan penyidikan guna mengungkap para penerima aliran uang ini,” tegasnya.

Masih dikatakannya, untuk mengungkap aliran uang di perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang menerima aliran uang. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!