Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Kita harap penertiban yang berlangsung dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengimbau para pembeli dan pengguna jalan agar turut mendukung penataan kawasan dengan mematuhi aturan lalu lintas serta parkir kendaraan secara tertib.
Melalui kegiatan penertiban ini, Maryono berharap dapat meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, mulai dari pedagang, pemilik lapak, hingga pengendara agar kawasan Sipon menjadi lebih rapi, tertata, serta nyaman bagi semua.
“Kami mohon partisipasi seluruh masyarakat, baik pedagang, pembeli, maupun pengendara, agar bersama-sama menjaga ketertiban sehingga aktivitas dapat berjalan aman dan nyaman,” tandasnya. (pah/Antara)
Jejak Negeriku BERANDA