Proses Semua yang Terlibat dalam Perkara Lampu Jalan!













Dilanjutkannya, pada penyidikan perkara dugaan kasus korupsi lampu jalan untuk pemeriksaan saksi tidak perlu banyak.

“Buat apa melakukan pemeriksaan banyak saksi, pemeriksaan saksi itu minimal cukup dua orang saksi tapi saksinya berkualitas. Kalau lebih dari dua saksi yang berkualitas itu lebih bagus,” pungkas Susno Duadji.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Mochamad Ali Rizza SH MH sebelumnya mengatakan bahwa perkara yang kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Kejari Palembang yakni dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang yang berada di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi dan empat lokasi pada Dishub Palembang APBD-P tahun anggaran 2025.

“Dalam penyidikan perkara tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Para saksi yang diperiksa yakni pihak ASN dari Dishub Palembang dan sejumlah Lurah,” ujarnya.

Kasi Intelijen Dr Mochamad Ali Rizza SH MH pada Rabu sore (22/7/2026) juga mengungkapkan bahwa Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi yang merupakan Ketua DPRD Kota Palembang dan dua anggota DPRD Palembang.

“Ketua DPRD Palembang dan dua anggota DPRD Palembang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu ini (22/7/2026) untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara pemeliharaan lampu jalan,” jelasnya.

Kajari Palembang, Muhammad Ali Akbar SH MH saat itu juga membenarkan pihaknya memeriksa Ketua DPRD Kota Palembang sebagai saksi.

“Iya Ketua DPRD Kota Palembang (diperiksa sebagai saksi),” tegas Kajari M Ali Akbar SH MH.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar SH MH sebelumnya menegaskan, dalam proses penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadishub Palembang.

“Pada Senin (6/7/2026) mantan Kadishub Palembang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini,” pungkas Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar SH MH. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!