Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi











Modus operandi pelaku, yakni memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar dia menjelaskan.

Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Menurut Irhamni, pengungkapan ini sekaligus mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ujarnya menegaskan.

Polri menegaskan komitmen untuk terus menindak praktik serupa hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemodal.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” ujarnya.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan elpiji subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap energi bersubsidi. (pah/Antara)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!