
Jakarta, JN
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin menegaskan praktik tersebut berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Ia mengatakan tim melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA