Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang, yakni AM (31), seorang perempuan, dan EC (37), seorang petani pekebun.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi 12 paket sabu dengan total berat bruto 3,15 gram yang disimpan di dalam lemari. AM secara tegas mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa dua operasi dalam satu malam merupakan bentuk komitmen tanpa jeda dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti tanpa menunggu. Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H membenarkan hal tersebut, ia
menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi jajaran dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU Selatan tengah melakukan gelar perkara, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang terkait dengan ketiga tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Sementara tersangka AM dan EC dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA