
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Rabu (15/4/2026) mengatakan, Kejati Sumsel harus mengungkap semua pihak penerima aliran uang dalam perkara dugaan kasus korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Diketahui jika perkara tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“K-MAKI menilai banyak pihak yang menerima aliran uang di perkara ini. Oleh karena itu Kejati Sumsel harus
mengungkap semua pihak penerima aliran uang tersebut,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas daerah di perkara ini sangat besar hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Sebab uang pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang di Sungai Lalan Muba yang tidak masuk ke kas daerah ini terjadi sepanjang tahun 2019 sampai 2025. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA