
Palembang, JN
Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di kawasan Jalan Ki Marogan, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.
Tersangka berinisial DS (31), seorang buruh warga Kecamatan Kertapati, sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah dompet ke belakang rumah kontrakan saat petugas melakukan penggerebekan. Namun, aksi tersebut terlihat langsung oleh anggota di lapangan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di area belakang rumah dan menemukan satu dompet berwarna hijau yang berisi 10 paket sabu.
Saat dihadapkan dengan barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh kepemilikan narkotika tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan target, tim Unit 5 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan pada dini hari. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA