
Palembang, JN
Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025, adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang bermula dengan adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017.
Menurut Kajati, Perbup Muba No.28 Tahun 2017 tersebut menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan Sungai Lalan Muba harus dipandu oleh Tugboat, yang kemudian Perbup Muba ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan dengan PT A pada tahun 2024.
“Jadi adanya uang pungutan tarif layanan jasa kapal tugboat pemandu tongkang ini bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017,” tegas Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH.
Masih katanya, setelah Perbup Muba tersebut ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, kemudian CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan untuk tongkang yang melintasi Sungai Lalan.
“Adapun tarif layanan jasa pemanduanuntuk tongkang yang melintas ini dilakukan pungutan Rp 9 juta hingga Rp Rp 13 juta per sekali lintas. Namun untuk pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang ini sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba, sehingga terjadi Ilegal Gain atau keuntungan secara tidak sah kurang lebih sebesar Rp 160 miliar,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA