Polisi Bekuk Pengedar 4,86 Gram Sabu, Modusnya Terungkap











“Timbangan digital, pipet sekop, dan plastik klip kosong ditemukan bersama sabu di rumah tersangka. Ini bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan kegiatan distribusi aktif. Sepanjang April, Satresnarkoba kami bergerak tanpa henti, dan pengungkapan ini menjadi penutup operasi bulan ini,” ujar Sonny, Minggu (3/5/2026) .

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa konsistensi pengungkapan kasus narkotika di Palembang merupakan bentuk nyata dedikasi kepolisian dalam melindungi masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini adalah bukti bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat terus menjadi mitra aktif dalam menjaga kamtibmas,” ujar Nandang.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang tengah melakukan pemberkasan, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!