“Tim IT melakukan pemetaan sejak awal berdasarkan informasi yang kami peroleh. Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa transformasi digital yang dilakukan Polda Sumsel terus diperkuat untuk menghadapi pola kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak hanya mengandalkan patroli dan penindakan konvensional, tetapi juga mengoptimalkan kemampuan intelijen digital untuk membaca pola pergerakan jaringan narkotika. Kolaborasi antara Tim IT dan penyidik lapangan menjadi kekuatan penting dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas provinsi yang mengancam generasi bangsa,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA