Lebih jauh dikatakannya jika banyak pihak yang terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut yang mesti diungkap oleh Polda Sumsel.
“Para pihak yang terlibat ini yakni mereka yang melakukan proses sejak awal sampai dengan dilakukannya transaksi pembayaran ganti rugi lahan. Pihak-pihak tersebut mesti ditersangkakan,” jelasnya.
Ade Indra Chaniago juga berharap, agar proses penyidikan dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini dapat dilakukan dengan transparan.
“Sampaikan informasinya kepada masyarakat melalui media, seperti update penyidikannya dan pemeriksaan saksi-saksi. Apalagi saat ini kan sudah era keterbukaan informasi, jadi kalau bisa dibuka mengapa harus ditutup-tutupi,” tandasnya.
Ade Indra Chaniago sebelumnya telah mengatakan bahwa dirinya bersama teman-temannya yang kala itu melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumsel, karena adanya temuan dari hasil investigasi yang telah dilakukan.
“Berdasarkan hasil investigasi bahwa lahan yang diganti rugi ini adalah rawa, namun oleh pemerintah daerah dibayar dengan nilai tinggi. Kemudian ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah PTSL yang prosesnya sangat cepat. Setelah sertifikat tanah PTSL terbit dan ada transaksi ganti rugi lahan barulah kami melaporkan ke Polda Sumsel,” ungkap Ade Indra Chaniago.
Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya mengatakan, pada perkara ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA