“Sebab fakta di lapangan proyek pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim ini progres pekerjannnya hanya 37 persen, artinya masih ada pihak lain yang terlibat makanya kita gali Pasal 2 dan Pasal 3,” paparnya.
Dilanjutkannya, terkait proyek yang pengerjaannya hanya 37 persen tentunya pihak yang bertanggung jawab terkait proyek tersebut akan dilakukan pemeriksaan.
“Semua yang bertanggung jawab dalam proyek ini, termasuk bupati sebagai pihak yang mengevaluasi terhadap proyek tersebut pasti kita periksa dan mintai keterangan. Kalau dari hasil pemeriksaan ada yang terkait di perkara ini maka kita mintai pertanggung jawaban. Kemudian terkait perkara ini OTT atau bukan, kita sampaikan ini adalah penangkapan dan kita tidak mau berpolemik, yang jelas dua orang yang ditangkap karena mereka menerima uang Rp 1,6 miliar yang uangnya digunakan buat membeli satu unit mobil Alphard,” tandasnya.
Diketahui, Kholizol Tamhulis Anggota DPRD Muara Enim dan anaknya Raga Alan Sakti ditangkap Tim Jaksa Kejati Sumsel pada Rabu (18/2/2026). Usai ditangkap di Muara Enim keduanya di bawa Tim Jaksa Penyidik ke Kejati Sumsel dan dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam. Kemudian dari hasil pemeriksaan pada Kamis (19/2/2026) keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Dalam perkara ini Tim Jaksa Penyidik juga menemukan bukti berupa slip transfer uang Rp 1,6 miliar dari PT DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT), kemudian dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT. Dimana uang Rp 1,6 miliar itu dipergunakan oleh kedua tersangka untuk membeli satu unit mobil Alphard putih,” pungkas Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA