Pihak Kontraktor Diperiksa Kejati Sumsel Soal Perkara Proyek Irigasi di Muara Enim











“Para saksi diperiksa juga untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan,” ujarnya.

Dilanjutkan Vanny, karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan tentunya kedepan para saksi lainnya masih tetap akan dijadwalkan pemeriksaan.

“Nanti kalau ada update penyidikannya pasti akan kami sampaikan lagi informasinya,” tandasnya.

Sementara Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara tersebut.

“Penangkapan KT (Kholizol Tamhulis) dan tersangka RA (Raga Alan Sakti) baru tahap awal. Tentunya kami kini sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya, jadi kedepannya tunggu saja kejutan-kejutan berikutnya,” tegas Kajati Sumsel.

Masih kata Kajati, di perkara tersebut untuk uang Rp 1,6 miliar yang diterima tersangka apakah bentuk gratifikasi atau suap atau pemerasan, semuanya juga masih didalami.

“Kalau nanti ternyata hasil penyidikan penerimaan uang itu adalah suap, maka yang memberikan uang akan ditetapkan juga sebagai tersangka. Selain itu terkait pelaksana proyek juga kami dalami,” ujarnya.

Diungkapkannya, pada proses penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga sedang menggali soal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!