“Di perkara ini telah dilakukan penetapan satu tersangka. Telah disita satu unit sepeda motor Harley Davidson, 25 gr logam mulia dan keping logam mulia emas leburan 24 karat seberat 199.9 gram, uang tunai sebesar Rp 395.450.000. Penanganan perkaranya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Diungkapkannya, kemudian perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun 2025.
“Di perkara ini telah dilakukan penetapan dua tersangka dan disita Mobil Toyota Alphard. Penanganan perkaranya sudah proses persidangan. Kemudian dugaan gratifikasi kepada oknum Pegawai Negeri Sipil pada Pemkab PALI. Dua tersangka telah ditetapkan dan disita uang Rp 436.250.000. Lalu perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) berupa penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan Pelayanan Pembuatan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel tahun 2021 sampai dengan 2026. Telah ditetapkan satu tersangka dan disita uang Rp 698.700.000,” papar Kajati Sumsel.
Selain itu, lanjut Kajati Ketut Sumedana, perkara dugaan korupsi pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT Kapuas Musi Madelyn periode tahun 2018 sampai dengan 2022.
“Dalam perkara ini telah ditetapkan tiga tersangka dan disita 13 kendaraan bermotor roda 4 Merk Hino Jenis Dumptruc, satu excavator Jenis New Hydraulic Sumitomo SH210-5, satu mesin batching plant concrete batching plant Sicoma 2,5 M3. Untuk kerugian keuangan negara yang terjadi pada perkara tersebut adalah sebesar Rp.75.075.736.151. Dimana penanganan perkara sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tanggal 8 Juni 2026,” tandasnya. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA