Perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar, Tetapkan Segera Tersangkanya!











“Dari itu untuk semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban hukum, dan kita berharap jangan sampai ada tebang pilih,” kata Feri.

Dalam proses penyidikan, sambung Feri, Penyidik Polda Sumsel juga mesti mendalami potensi kerugian keuangan negara lainnya selain yang sudah dihitung oleh BPKP.

“Sebab kerugian negara total loss Rp 39,8 miliar hasil audit BPKP ini kan hanya terkait pembayaran ganti rugi lahan. Sedangkan saat tahap perencanaan dan membayar konsultan dibayar menggunakan uang negara, untuk itu kita minta potensi kerugian negara lainnya juga didalami oleh Penyidik Polda Sumsel,” paparnya.

Lebih jauh dijelaskan Feri, dikarenakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut merupakan uang negara yang dikucurkan dari APBD, sehingga untuk para pihak yang menganggarkan dan menyetujui anggaran mesti tanggung jawab.

“Mengapa yang menganggarkan dan yang menyetujui anggaran harus tanggung jawab? Karena lahan yang diganti rugi adalah lahan milik negara makanya hasil hasil audit BPKP jumlah kerugian negara dari ganti rugi lahan di perkara ini total loss,” tandas Feri.

Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya mengatakan, pada penyidikan perkara tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi.

“Sampai hari ini kurang lebih ada 34 saksi yang sudah diperiksa Penyidik terkait dugaan kasus korupsi tersebut,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!