
Palembang, JN
Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa tiga jenis narkotika sekaligus di wilayah Prabumulih Barat, Minggu (29/3/2026).
Tersangka berinisial EA (42), warga Kota Prabumulih, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,02 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
Selain itu, dari dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka, ditemukan dua varian ekstasi, yakni empat butir ekstasi berlogo Minion dan delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp dengan total berat bruto 3,96 gram. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA