Sementara Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Acmad Arjansyah Akbar SH MH saat merilis penetapan dua tersangka baru dalam perkara tersebut mengatakan, jika pihaknya terus melakukan pendalaman penyidikan.
“Penetapan dua ASN Dinas Perkimtan Palembang dan juga selaku PPK sebagai tersangka baru di perkara ini merupakan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi hingga didapatkan fakta, bahwa kedua tersangka baru tersebut menerima aliran uang. Dari itulah kedepannya kita terus melakukan pemeriksaan perkara ini dan melakukan pendalaman,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dari pemeriksaan di lapangan juga ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan proyek hanya 32 yang dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya tidak dikerjakan atau fiktif.
“Adapun jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini yakni Rp 1,6 miliar lebih atau Rp1.686.574.440,00,” tandasnya.
Diketahui selain dua tersangka baru tersebut, sebelumnya Kejari Palembang telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang dan pihak swasta. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA