Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dan ekstasi dari dua sumber berbeda. Informasi tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan dengan fokus pada pengejaran dua pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini membuka dua jalur pengembangan jaringan narkotika yang berbeda.
“Satu tersangka membawa beberapa jenis narkotika dari dua sumber berbeda. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk memutus rantai distribusi narkotika secara menyeluruh. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(pah)
Jejak Negeriku BERANDA