“Mulai dari proses penganggaran, terbitnya sertifikat tanah perorangan di atas lahan yang diganti rugi melalui Program PTSL hingga eksekusi pembayaran ganti rugi lahan yang semua tahapan-tahapan tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk adanya peran dari mafia tanah. Jadi banyak yang terlibat di perkara ini,” tegas Feri.
Dari itulah, lanjut Feri, K-MAKI meminta agar Polda Sumsel mengusut tuntas perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini sampai ke akar-akarnya.
“Kemudian jangan sampai ada tebang pilih dalam perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini,” tandas Feri.
Sementara Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya mengatakan, pada penyidikan perkara tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi.
“Sampai hari ini kurang lebih ada 34 saksi yang sudah diperiksa Penyidik terkait dugaan kasus korupsi tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakan Kompol Kristanto Situmeang, pemeriksaan saksi dilakukan karena perkaranya sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya menegaskan, pihaknya memastikan Polda Sumsel terus melakukan pendalaman penyidikan terkait dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan untuk pembuatan kolam retensi Simpang Bandara Palembang tersebut.
“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” pungkas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (ded/pah)
Jejak Negeriku BERANDA