
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (1/12/2025) mengatakan, penetapan tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan untuk pembuatan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang jangan terlalu lama.
Sebab, kata Feri, dalam perkara tersebut sudah ada hasil audit BPKP yang menyatakan jumlah kerugian keuangan negara total loss Rp 39,8 miliar.
“Kita harapkan untuk penetapan tersangkanya jangan terlalu lama, dalam waktu dekat di bulan Desember 2025 ini mesti sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Feri.
Diketahui perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan untuk pembuatan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Menurut Feri bahwa proses penyidikan perkara tersebut sudah cukup lama. Bahkan sebelumnya juga sudah dilakukan serangkai kegiatan penyelidikan.
“Selain itu sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik makanya kita harapkan segera tetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, di perkara tersebut untuk pihak yang menganggarkan pembayaran ganti rugi lahan dari dana APBD harus tanggung jawab.
“Sebab dengan diberikannya anggaran tersebutlah membuat terjadinya kerugian keuangan negara. Dari itu kita minta agar pihak pemerintah daerah yang hadir dalam rapat-rapat membahas anggaran untuk ganti rugi lahan di perkara tersebut mesti didalami perannya oleh Pendidik Polda Sumsel,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, pada perkara tersebut jelas melibatkan banyak pihak. Karena perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang ini sangat terorganisir. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA