Pembuat Kebijakan dalam Perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Harus Tanggung Jawab!











Gedung Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (17/5/2026) mengatakan, dalam perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang untuk pihak pembuat kebijakan harus tanggung jawab.

Diketahui jika dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang diusut oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan penyidikan.

“Pembuat kebijakan ini adalah pihak yang memiliki kewenangan baik terkait proses penganggaran dan pembayaran ganti rugi lahan dalam pengadaan untuk pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang. Dengan terjadinya perkara ini, maka pihak pembuat kebijakan tersebut harus tanggung jawab,” tegas Feri.

Dijelaskannya, dalam perkara dugaan kasus korupsi untuk pihak yang dimintai pertanggung jawaban hukum bukan hanya pihak yang diduga melakukan korupsi dan menerima aliran uang saja.

“Tapi pembuat kebijakan yang melakukan penyalahgunaan kewenangan hingga menyebabkan terjadinya dugaan kasus korupsi juga mesti dimintai pertanggung jawaban hukum,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!