
Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (17/5/2026) mengatakan, pihaknya mempertanyakan mengapa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang.
Padahal, menurut Feri, alat bukti di perkara tersebut sudah lengkap sebagaimana ketentutan KUHP.
“Kami menilai dua alat bukti untuk penetapan tersangkanya sudah cukup, makanya kita pertanyakan mengapa belum ada tersangkanya? Dan apa yang menjadi penyebabnya,” ujarnya.
Dijelaskan Feri, dalam penyidikan perkara tersebut sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dan Penyidik juga sudah memerika Ahli.
“Keterangan saksi dan keterangan Ahli ini adalah alat bukti, belum lagai alat bukti dokumen yang diperoleh dari proses penyidikan yang berlangsung sudah cukup lama,” katanya.
Dari itulah, sambung Feri, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan Polda Sumsel di perkara tersebut.
“Karena mau menunggu apa lagi untuk penetapan tersangkanya. Jangan sampai proses penyidikannya lama ditambah penetepan tersangkanya juga lama,” harapnya.
Lebih jauh dikatakannya, K-MAKI sangat mendukung Polda Sumsel dalam menuntaskan penyidikan perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA