Pembuat Kebijakan dalam Perkara Kolam Retensi Simpang Bandara Harus Tanggung Jawab!











Apalagi, sambung Feri, dalam Undang-Undang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi jelas tertuang bahwa pihak pembuat kebijakan yang menyalahgunaan kewenangan bisa dimintai pertanggung jawaban hukum alias ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut menyebabkan terjadinya dugaan kasus korupsi yang memperkaya pihak lain,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, K-MAKI meminta agar Polda Sumsel mendalami dan mengungkap siapa pihak pembuat kebijakan di balik terjadinya perkara dugaan korupsi Kolam Retesi Simpang Bandara Palembang ini.

“Kemudian telusuri juga terkait aliran uangnya. Sebab K-MAKI menduga ada bagi-bagi uang negara dalam perkara kolam retensi ini,” harapnya.

Dilanjutkannya, pada penyidikan perkara tersebut diharapkan jangan sampai ada tebang pilih.

“Siapun yang terlibat tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dimintai tanggapan oleh Suara Nusantara terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang, Minggu (17/5/2026) tidak menjawab pesan WhatsApp. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!