Pejabat Pemkot Prabumulih Akan Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Rugikan Negara Rp 11 Miliar











Masih dikatakannya, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ketiga tersangka ke pangadilan maka kedepannya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Artinya, dalam waktu dekat kita akan membacakan surat dakwaan di persidangan. Sedangkan untuk Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Dilanjutkannya, adapun modus dalam perkara ini diantara adanya anggaran dana hibah yang digunakan untuk kegiatan di luar RAB (Rencana Anggaran Biaya), anggaran dipergunakan tidak terdapat dalam RAB dan tidak ada dalam revisi.

“Modus lainnya yakni adanya kegiatan fiktif dan tanpa dilengkapi surat pertanggung jawaban yang lengkap,” tandas Kasi Pidus Kejari Prabumulih, Safei SH MH. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!