“Terkait pemeriksaan saksi ini sebelumnya sudah ada saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan pada penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan,” tandas Vanny.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya menegaskan, saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan perkara tersebut kedepannya terus bertambah.
Sebab menurutnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan memanggil sejumlah pihak terkait penyidikan perkara tersebut.
“Dalam proses penyidikan kita akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerbitan Perbup Muba No.28 Tahun 2017. Perbup ini kan bupati, jadi kepala daerah termasuk Sekda-nya yang menjabat di tahun itu akan kita panggil. Kemudian para bupati yang menjabat pada periode di perkara ini juga akan dipanggil, jadi semua kita periksa,” tegasnya.
Masih dikatakan Kajati Dr Ketut Sumedana SH MH jika sejak awal dirinya telah menegaskan bahwa perkara tersebut terjadi bermula dari adanya Perbup Muba No.28 Tahun 2017.
“Sebab Perbup inilah yang menjadi potensi berakibat terjadinya kerugian keuangan negara. Dimana kalau untuk potensi kerugian keuangan negaranya lebih dari Rp 160 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Kajati Sumsel, 15 perusahaan batu bara yang menggunakan jasa kapal tongkang untuk mengangkut batu bara kedepannya juga akan dipanggil guna diperiksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA