“Adapun modus operandi perkara ini yakni diawali dengan proses terbitnya Perbup Muba No.28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024. Selanjutnya CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Dimana setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A dilakukan pungutan jasa pemanduan dengan tarif Rp 9-13 Juta per sekali lintas, yang uang itu tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) dalam perkara ini kurang lebih sebesar Rp 160 millar,” tandas Kajati Sumsel. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA