Kebakaran Tambang Minyak Ilegal di Muba, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Utama











Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, saat tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sumur minyak terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang terlibat. Selain itu, kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!