Dikatakan Johannes, bahwa RDY menjadi tokoh kunci dalam kasus ini. Ia mengatur seluruh proses mulai dari menghubungi ibu kandung bayi, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan.
“Untuk YSP ikut berkomunikasi dan bernegosiasi dengan RDY terkait jumlah uang yang akan diterima dari hasil penjualan bayi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang sebesar Rp 8 juta sudah diberikan oleh tersangka FA
kepada ibu bayi sebagai bagian dari transaksi jual beli,” paparnya.
Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas melakukan penyamaran dan menangkap keempat tersangka saat bertransaksi di kawasan rumah sakit.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bayi yang baru lahir, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antar tersangka,” ungkapnya.
Pada saat ditangkap, keempat tersangka tida melakukan perlawanan. Kemudian bayi dan ibunya langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Kami terus mendalami jaringan perdagangan bayi tersebut,” pungkasnya. (pah)
Jejak Negeriku BERANDA