“Dalam klarifikasi kemarin kita juga mengklarifikasi ke lapangan, hasilnya juga tidak ditemukan. Kalau hasil pemeriksaannya ditemukan pasti yang bersangkutan sudah kita angkut, kita bawa ke Kejaksaan Agung. Jadi, laporan itu tidak terbukti dan tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk Kajari Pagaralam kini sedang dilakukan pembinaan selama 10 hari kedepan di Kejati Sumsel.
“Tujuan pembinaan agar tidak ada kegaduhan di internal dan eksternal, karena media dan masyarakat sangat menyoroti hal ini, sehingga kami melakukan pembinaan yang tujuannya untuk mulai menata diri buat instansi kami di Pagaralam,” tandasnya.
Diketahui, Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH sebelumnya, Selasa (31/3/2026) mengungkapkan bahwa Kajari Pagaralam bukan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejagung, namun hanya diklarifikasi terkait Lapdu (laporan pengaduan) masyarakat yang masuk ke Kejati Sumsel dan ke Kejagung.
“Tidak ada mas (OTT). Kami kemarin hanya klarifikasi ke yang bersangkutan (Kajari Pagaralam) dan sampai saat ini lagi cross check di lapangan. Klarifikasi dilakukan kebetulan laporannya juga ada di Kejati dan Kejagung jadi sama-sama kita lakukan pemeriksaan,” pungkas Kajati Sumsel. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA