K-MAKI Pertanyakan Rp 506 Miliar Disita Tapi Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL











“Dugaan kasus korupsi ini melibatkan sejumlah perusahaan, sehingga banyak pihak yang terlibat. Dari itulah kita minta diusut sampai tuntas,” harap Feri.

Lebih jauh Feri mengatakan, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut para pihak dari perusahaan yang terlibat mesti dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

“Jangan sampai ada tebang pilih, panggil dan periksa para pejabat dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi kredit ini. Sebab, sudah jelas di perkara ini terdapat kredit macet yang rugikan negara,” tandas Feri.

Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH sebelumnya telah mengatakan, meskipun pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang Rp 506 miliar lebih atau Rp 506.150.000.000, untuk kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp 400.000.000.000.

“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun,” katanya.

Lanjutnya, terkait penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandasnya. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!