“Rapat ini seperti gelar perkara, dimana kami selaku Tim JPU nantinya akan menyampaikan dan memaparkan semua fakta persidangan, termasuk adanya nama-nama yang muncul di persidangan serta terkait adanya catatan,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, sedangkan terkait vonis terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo hanya terdapat perbedaan pada tuntutan soal hal memberatkan dan hal meringankan saja.
“Kalau untuk analisa kami semuanya diambil alih oleh Majelis Hakim,” tandasnya.
Sementara saat di persidangan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH menegaskan, dalam perkara ini terdakwa Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU terbukti melanggar Pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ini mengadili, menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan putusan masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurangan,” tandas Hakim. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA