KPK Tegaskan Hakim Ambil Alih Semua Dakwaan dan Tuntutan Dua Terdakwa Jilid 3 Fee Proyek OKU











Terdakwa Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan, Selasa (12/5/2026) menegaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang mengambil alih
semua analisa dakwaan dan tuntutan Tim JPU terhadap dua terdakwa Jilid 3 pada perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU.

“Pada amar putusan atau vonis terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, Majelis Hakim mengambil semua analisa surat dakwaan dan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas JPU KPK Rakhmad Irwan usai sidang vonis terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, perbedaan hanya terdapat di hal memberatkan dan hal meringankan bagi kedua terdakwa saja.

“Jadi yang berbeda hanya itu saja,” ujarnya.

Masih dikatakannya, terkait telah vonisnya dua terdakwa Jilid 3 maka pihaknya selaku Tim JPU KPK akan melaporkan hasil persidangan kepada Pimpinan KPK.

“Untuk itu Jilid 4 di perkara ini nanti kita tunggu dulu, karena kami akan melaporkan lebih dulu kepada pimpinan,tujuannya untuk mengambil langkah bagiamana selanjutnya,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!