
PALI, JN
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah SH MH, Senin (30/3) menegaskan, dirinya memastikan tidak ada pengurangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten PALI.
Hal ini diungkapannya di Gedung DPRD PALI menanggapi isu pengurangan PPPK yang mencuat di beberapa daerah di Indonesia sehingga membuat keresahan bagi para pegawai PPPK.
Keresahan pegawai PPPK tersebut bermula dari pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut diatur belanja pegawai pemerintah daerah di luar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total APBD.
Dijelaskan Firdaus Hasbullah bahwa saat ini belanja pegawai di Kabupaten PALI mencapai 40 persen dan jika mengacu kepada undang-undang tersebut tentu membuat Pemerintah Kabupaten PALI berpikir keras untuk menyiasatinya. Karena Pemkab harus mengurangi belanja pegawai minimal 10 persen supaya bisa memenuhi syarat dari undang-undang itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>
Jejak Negeriku BERANDA