Empat Tersangka OTT Muara Enim Ditahan di Rutan KPK











Masih dikatakannya, selain menerima uang dari CRH, ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim atas perintah dari Edison (EDS) selaku bupati diduga menerima setoran dari para rekanan Pemkab Muara Enim lainnya.

“Jadi diduga setoran ke bupati tidak hanya dari pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saja. Selanjutanya untuk uang setoran dari rekanan-rekanan ini aliran uangnya disamarkan
menggunakan modus buka tutup rekening ,atau membuka rekening nomine dengan cara cash atau tunai. Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh ABN
selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim,” terangnya.

Masih katanya, kemudian uang yang ada pada rekening nomine ini didistribusikan oleh ABN dengan fee persentase tertentu.

“Untuk EDS (Edison) selaku bupati sebesar 5 persen, 3 persen kepala dinas dan 1 persen untuk PPK dan bendahara. Selama periode tahun 2025-2026, untuk penyerahan uang kepada Bupati EDS dilakukan dengan cara, ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim menarik uang tunai dari uang di rekening nomine, selanjutnya uang diserahkan kepada AD selaku orang kepercayaan bupati sekaligus kerabat dari bupati yang semua uang tersebut untuk keperluan pribadi EDS selaku bupati,” paparnya.

Terkait hal tersebut, sambung Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, 10 orang dilakukan OTT, yang mana 10 orang ini diamankan di Jakarta dan Sumsel.

“Jadi ada dua klaster. Untuk di Jakarta ada lima orang yang diamankan, terdiri dari; ABN Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026, saudari CRH Marketing PT MSA, MYN swasta, AG swasta dan RSH pihak lainnya. Kemudian di Sumsel yaitu di Muara Enim sekitarnya dan juga ada di Palembang diamankan lima orang, yaitu EDS (Edison) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, ANG ajudan bupati, AP swasta, RD swasta, AD orang kepercayaan Bupati EDS,” ungkapnya.

Lanjutnya, selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta  saldo uang dalam rekening yang totalnya Rp 1,9 miliar, dengan rincian; uang tunai yang diamankan dari tas ransel ABN  Rp323 juta, uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN Rp40 juta, USD 3.200 (dolar Amerika), SAR 2.260 (mata uang riyal) serta saldo dalam rekening dari beberapa akun sebesar Rp1,47 miliar.

“Dari 10 yang diamankan ditetapkan empat orang tersangka, yakni; EDS (Edison) Bupati Muara Enim periode 2025-2030, ABN (Abi Nurwardani) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, AD (Adi Triyadi) orang kepercayaan EDS, dan saudari CRH (Cory Erin Hardi) selaku pihak swasta dari PT MSA (PT Millenium Solusi Abadi),” paparnya.

Lebih jauh dijelaskannya, atas perbuatan tersebut tersangka EDS, ABN, dan AD diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sementara terhadap CRH diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!