Untuk mengatasi ketidakseimbangan ini, Apkasi mengajukan usulan strategis yakni, Skema Wajib (Mandatory Revenue Sharing): Pemerintah pusat harus membentuk skema bagi hasil yang wajib dan diatur dalam regulasi setingkat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, agar formula DBH stabil dan tidak berubah setiap tahun.
Selajutnya, Peningkatan Alokasi: Apkasi menuntut alokasi DBH Sawit ditingkatkan menjadi minimal 20–30% dari total PNBP sektor sawit, termasuk pungutan ekspor dan levy CPO. Perhitungan ini harus mempertimbangkan indikator objektif seperti luas areal dan beban infrastruktur.
Kemudian, Fleksibilitas Penggunaan: DBH Sawit harus fleksibel digunakan untuk pemeliharaan jalan daerah yang rusak, penyediaan pelayanan publik dasar di desa sentra sawit, serta mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi ISPO.
Apkasi mendesak pemerintah pusat segera merevisi regulasi DBH Sawit (PP 38/2023 & PMK 91/2023) dan memastikan transparansi data produksi serta PNBP sawit, demi menjamin keadilan fiskal bagi daerah penghasil sebagai pilar utama pembangunan nasional. (rob)
Jejak Negeriku BERANDA