Alat Bukti Sudah Ada, Segera Tetapkan Tersangka Terkait Penyitaan Sejumlah Uang di Perkara Sungai Lalan











Dilanjutkannya, untuk itulah K-MAKI meminta agar penyidikan perkara tersebut difokuskan kepada alat bukti sejumlah uang, emas dan sepeda motor Harley Davidson yang sudah disita.

“Jangan melebar kemana-mana, fokus kepada tiga alat bukti yang telah disita. Apalagi terkait aliran uang di perkara ini kami nilai melibatkan banyak pihak, sebab uang pungutan tarif kapal tugboat pemandu tongkang yang melintasi Sungai Lalan Muba diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah selama bertahun-tahun, yakni dari tahun 2019 hingga tahun 2025,” pungkas Feri.

Sementara Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjabat Kasi Penkum Kejati Sumsel sebelumnya telah mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menggeledah rumah dan Mess yang dihuni oleh saksi selaku ASN pada KSOP Kelas I Palembang.

“Dari penggeledahan disita satu unit sepeda motor Harley Davidson, uang tunai Rp 367.000.000, emas seberat kurang lebih 275 gram serta sejumlah dokumen. Pada perkara ini Tim Jaksa Penyidik juga telah menggeledah Kantor KSOP Kelas I Palembang. Dari penggeledahan Tim Jaksa Penyidik menyita tiga amplop berisi uang Rp 28.450.000, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” tandas Vanny. (ded)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!