“Sudah terang dan jelas bahwa memang ada kerugian keuangan negara dari proses ganti rugi lahan untuk pembuatan kolam retensi dengan melakukan jual beli terhadap tanah milik negara. Dimana untuk tanah negara tersebut bisa saja lahan konservasi, hutan lindung dan jalur hijau,” paparnya.
Diungkapkan Ade Indra Chaniago, dirinya bersama teman-temannya yang kala itu melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumsel karena adanya temuan dari hasil investigasi yang telah dilakukan.
“Berdasarkan hasil investigasi bahwa lahan yang diganti rugi ini adalah rawa, namun oleh pemerintah daerah dibayar dengan nilai tinggi. Kemudian ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah PTSL yang prosesnya sangat cepat. Setelah sertifikat tanah PTSL terbit dan ada transaksi ganti rugi lahan barulah kami melaporkan ke Polda Sumsel,” tandasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya sebelumnya telah menegaskan, perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” tegasnya.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah naik tahap penyidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang. (ded/pah)
Jejak Negeriku BERANDA