Pembuat Sekaligus Pengedar Pil Ekstasi Oplosan Dibekuk







Pelaku pembuat ekstasi saat diamankan di Polrestabes Palembang.(Foto-Deni/JN)

Palembang, JN

Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pembuat sekaligus pengedar pil ekstasi alias inex oplosan atau palsu, Kamis (2/12/2021).

Pelaku pembuat sekaligus pengedar yakni; Suhaimi (46), warga Jalan Kedukan II Tangga Buntung Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku ini.

“Bermodal informasti tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, alhamdulliah hasilnya tim berhasil membekuk pelaku berikut barang ratusan butir ekstasi oplosan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!