




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri , Jumat (27/5/2022) mengatakan, jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel telah mempertimbangkan rasa keadilan untuk masyarakat.
Ditegaskannya, dari itulah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel dituntut 20 tahun penjara.
“Tuntutan itu dibuat Jaksa dengan telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Susno Duadji, Jaksa dalam membuat tuntutan tentunya juga sudah mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Jadi Jaksa itu dalam membuat tuntutan sudah mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap di persidangan,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, ia berharap dalam vonis nanti Hakim dapat memutus atau menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana yang tidak berjauhan dengan tuntutan JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

