Terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sebut Tuntutan 20 Tahun Kejam, Susno Duadji: Tentunya Jaksa Sudah Mempertimbangkan Fakta & Bukti di Persidangan







Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc. (Foto-JN)

Palembang, JN

Salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel menyebut di persidangan jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun penjara kejam.

Terkait hal itu , Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc, Jumat (27/5/2022) mengatakan, jika tuntutan Jaksa tersebut tentunya sudah mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

“Jaksa membuat tuntutan tentunya sudah mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap di persidangan,” ungkapnya.

Susno Duadji berharap, dalam vonis nanti Hakim dapat memutus atau menjatuhkan vonis dengan tidak berjauhan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Semoga saja Hakim nurani keadilannya tidak berjauhan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya Susno Duadji.

Karena menurut Susno Duadji, tuntutan itu dibuat Jaksa dengan telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!