




Palembang, JN
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Asnawi SH MH, Selasa (24/5/2022) menegaskan, tiga saksi dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih mendukung dakwaan pihaknya.
Menurutnya, adapun tiga saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut, yakni; Lufi mantan pegawai kepatuhan BSB yang kini menjabat Kepala Cabang BSB Muara Enim, Barayani mantan Pimpinan Kepatuhan BSB yang sudah pensiun, dan Amita Sani selaku pegawai Divisi Kepatuhan Bank Sumsel Babel.
“Dari kesaksian ketiga saksi dari pihak Bank Sumsel Babel tersebut sangat mendukung dakwaan kedua terdakwa dalam perkara ini,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

