




Palembang, JN
Terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Selasa (17/5/2022) mengatakan, pengelolaan gas Jambi Merang membawa banyak manfaat untuk masyarakat.
Hal itu dikatakannya saat memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa lainnya dalam sidang dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun tiga terdakwa lainnya tersebut, yakni; Muddai Madang (Pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa atau PT DKLN), Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas). HALAMAN SELANJUTNYA>>

