




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, fakta hukum dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel rugikan negara Rp 13 miliar lebih akan terungkap dalam persidangan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel), dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel) terdakwa di perkara tersebut.
Sebab menurutnya, sejumlah saksi dari pihak Bank Sumsel Babel akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel disidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi fakta-fakta hukum dalam dugaan korupsi kredit modal kerja yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut akan diungkap Jaksa dalam sidang kedua terdakwa yang persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya, Jumat (13/5/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

