Segera Disidang, Mantan Kadinkes Prabumulih dr Happy Tedjo Dijerat Pasal Berlapis







Mantan Kepala Dinas Kesehatan dr Happy Tedjo saat ditahan Kejari Prabumulih belum lama ini. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih, dr Happy Tedjo yang kini menjabat Asisten 3 Pemkot Prabumulih, tersangka dugaan korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat (home visit) fiktif di Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2017 yang segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang dijerat pasal berlapis.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka dr Happy Tedjo ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Adapun pasal yang dijeratkan atau didakwaan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!