




Pontianak, JN
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap pria berinisial U (36) yang tertangkap tangan melakukan pencurian beberapa kotak amal di masjid yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
“Ditangkap tersangka U berawal dari adanya aduan masyarakat terkait beberapa kali adanya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid dan viralnya berita pencurian kotak amal di beberapa masjid di wilayah hukum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto di Pontianak, Selasa (10/5/2022).
Dia menjelaskan, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

