Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Disebut Setujui Pemberian Kredit Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih







Mohammad Adil dan terdakwa Aran Haryadi saat dihadirkan dalam persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Mohammad Adil mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB), Rabu (27/4/2022) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja ada dua direktur yang menyetujui pemberian kredit ke PT Gatramas Internusa, yakni; Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran BSB.

Hal itu dikatakan M Adil saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel) di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Yang menyetujui pemberian kredit modal kerja itu yakni Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran, tapi kalau secara teknisnya saya selaku Direktur Utama tidak tahu. Namun dengan disetujui oleh kedua direktur terkait pemberian kredit modal tersebut, artinya syarat pemberian kredit sudah terpenuhi,” ungkapnya

Masih dikatakannya, jika di Bank Sumsel Babel kala itu awalnya dirinya hanya diberikan laporan secara umum, yakni terkait kredit secara keseluruhan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!